Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Bahlil Lahadalia mengajukan usulan kepada Ditjen Pajak untuk mensukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Usulan tersebut, kata Bahlil, memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017 dengan pembayaran tunggakan sampai akhir tahun depan.
"Ini diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2017." ujar Bahlil, Jakarta, Senin (2/1/2016).
Menurut Bahlil, usulan tersebut didasari oleh temuan di lapangan, dimana masih banyak wajib pajak yang hendak mengikuti tax amnesty terkendala dengan cashflow atau dana tunai yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan tax amnesty.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak pada siang ini, jumlah uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak sebesar Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan senilai Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 739 miliar.