TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode kedua program pengampunan pajak (tax amnesty) telah berakhir pada 31 Desember 2016. Kini tax amnesty tinggal tersisa tiga bulan lagi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi tetap mengingatkan pentingnya ikut tax amnesty periode terakhir.
Meski uang tebusan periode ketiga paling tinggi dibandingkan dua periode sebelumnya yakni 5 persen, namun Ken menegaskan bahwa setelah bulan Maret tidak akan ada lagi program tax amnesty.
"Mari kita ikut tax amnesty sebelum kita mati. Karena sehabis ini tidak akan ada lagi," ujar Ken di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2016).
Ken memaparkan dari tiga periode tax amnesty, hal yang paling menarik ada di periode pertama dan terakhir. Karena pada tahap awal dana tebusan paling rendah yakni 2 persen, sedangkan periode terakhir adalah penutupan dari program yang mulai dibuka pada 1 Juli 2016.
"Tahap satu dan ketiga sangat menarik, tahap pertama uang tebusan paling rendah, dan terakhir terakhir tidak muncul kembali," jelas Ken.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan perpajakan 2016 meningkat 3,5 persen dibandingkan 2015. Hal itu terjadi akibat pertumbuhan PPh non-migas 14 persen dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan penerimaan perpajakan tersebut tidak lepas dari keberhasilan program tax amnesty. Penerimaan uang tebusan dari tax amnesty mencapai Rp 107,0 triliun.
Realisasi penerimaan perpajakan terutama dipengaruhi oleh penerimaan PPh non-migas, PPN, dan cukai. Realisasi penerimaan PPh non-migas 2016 mencapai Rp 630,9 triliun setelah ditambah tax amnesty.
Kinerja pertumbuhan penerimaan PPh non-migas tersebut juga dipengaruhi oleh rendahnya harga komoditas serta kinerja ekspor yang masih rendah.
Penerimaan PPN 2016 sebesar Rp 410,5 triliun, atau lebih rendah 3,1 persen dibandingkan 2015, dipengaruhi oleh rendahnya PPN impor karena masih lemahnya kinerja impor.