News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OnlinePajak Capai Penerimaan Pajak Rp1,3 Triliun di 2016

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - OnlinePajak mencapai raihan positif sepanjang 2016.

Penyedia jasa aplikasi berbasis web ini telah membukukan 200 ribuan pengguna aktif termasuk di antaranya sejumlah perusahaan besar dan telah melakukan pelaporan pajak di aplikasi OnlinePajak.

Faktanya, total penerimaan pajak melalui OnlinePajak mencapai Rp 1,3 triliun hingga akhir Oktober tahun ini.

Selain itu, OnlinePajak juga mengembangkan fitur-fitur baru yang dapat membantu wajib pajak, pengusaha kena pajak, akuntan, dan konsultan pajak dalam mengemban kewajiban serta melakukan aktivitas sehari-hari.

Pada Maret lalu, OnlinePajak telah meluncurkan fitur API untuk mengintegrasikan aplikasi para penggunanya sehingga pajak badan dapat diselesaikan lebih cepat.

Integrasi API membuat penggunanya menjadi hemat waktu dan lebih efektif karena dapat mengimpor data dari aplikasi yang telah digunakan sebelumnya secara otomatis.

Aplikasi yang dibangun di bawah bendera PT Achilles Advances System (Achilles) ini semakin dalam menancapkan kukunya di industri Financial Technology (FinTech).

Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pembayaran pajak melalui aplikasi OnlinePajak bersama PT Bank Negara Indonesia Tbk.

Juli tahun ini, Direktur Jenderal Pajak menunjuk OnlinePajak sebagai penyedia layanan pembuatan kode billing dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ/2016 yang dirilis dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberian kemudahan dalam pembayaran pajak.

OnlinePajak terus berupaya menjadi penyedia jasa aplikasi yang memiliki kredibilitas tinggi sehingga dapat memberikan usaha terbaik bagi pelanggannya, terutama dalam pengelolaan keamanan informasi.

Hal ini diperkuat setelah OnlinePajak mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 yang mulai efektif sejak 21 September lalu.

ISO 27001: 2013 adalah standar keamanan informasi yang diterbitkan pada 25 September 2013.

Pada dasarnya, ISO 27001: 2013 merupakan spesifikasi untuk sistem manajemen keamanan informasi (Information Security Management System, ISMS).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini