News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak UU Persaingan Usaha, KPPU Acungi Jempol Keputusan Pemprov DKI Revisi Pergub ERP

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Regulasi ERP yang dibuat Pemprov DKI dianggap menabrak Undang-undang, KPPU mengapresiasi langkah Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono merevisi Pergub mengenai ERP.

Pertama, Pemprov DKI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam proses lelang ERP sesuai Syarat-Syarat yang ditetapkan Pemprov dalam penerapan ERP, yaitu dengan terlebih dahulu merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016. 

Kedua, apabila Pemprov DKI Sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC frequensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP dalam rangka mengatasi persoalan lalu lintas di Jakarta, maka Pemprov harus membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden.

Menurut Syarkawi, Pergub tidak cukup untuk menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pengecualian di dalam  UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini