News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pupuk NPK Phonska Plus Resmi Diluncurkan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi meluncurkan pupuk NPK Phonska Plus milik PT Petrokimia Gresik.

Dari segi kualitas, NPK Phonska Plus telah melewati serangkaian uji aplikasi di sejumlah titik (Kediri, Tabanan, Lombok, Jember, dan Boyolali) bekerjasama dengan universitas dan Balai

Penelitian Tanaman Pertanian (BPTP). Uji aplikasi ini membandingkan penggunaan NPK Phonska Plus (NPKS+Zn) dengan NPK Phonska biasa (NPKS, tanpa Zink).

Uji aplikasi dilakukan dengan perlakuan dan dosis pemupukan yang sama pada komoditas padi, yaitu menggunakan formulasi 5:3:2 atau 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg NPK Phonska Plus, dan 200 kg Urea untuk per hektar sawah.

“Dari hasil uji aplikasi ini, NPK Phonska Plus terbukti mampu meningkatkan panen rata-rata 0,57 ton per hektar gabah kering panen atau 9 persen lebih besar jika dibandingkan dengan padi yang menggunakan pupuk NPK Phonska biasa tanpa Zink,” ujar Nugroho.

Sedangkan pada tanaman jagung, uji aplikasi NPK Phonska Plus dilakukan di Jember, Jawa Timur, mampu meningkatkan hasil panen 8 persen atau 0,68 ton per hektar lebih besar dibandingkan dengan NPK Phonska (NPKS) biasa tanpa Zink.

Nugroho optimistis dengan kehadiran NPK Phonska Plus. Pertama, karena besarnya potensi pasar pupuk NPK di Indonesia dengan rata-rata pertumbuhan kebutuhan mencapai 6,53 persen per tahun. Kedua, dalam dua tahun terakhir, alokasi pupuk NPK bersubsidi hanya sebesar 2,5 juta ton (Permentan 130/2014 dan Permentan 60/2015).

Sedangkan kebutuhan pupuk NPK untuk sektor pangan, hortikultura, dan perkebunan rakyat mencapai 6,6 juta ton per tahun (data Asosiasi Perusahaan Pupuk Indonesia). Adanya selisih atau gap inilah yang dimanfaatkan oleh Petrokimia Gresik dengan menyediakan pupuk NPK non - subsidi berkualitas dengan harga tetap terjangkau bagi petani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini