TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah memasuki periode ketiga sejak 1 Januari 2017.
Dana tebusan yang sudah terkumpul mencapai Rp 106 triliun sejak awal tahun.
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol meyakini di periode terakhir, peserta tax amnesty akan bertambah banyak, karena dana tebusan yang diberikan masih rendah yakni 5 persen.
"Ini menunjukkan program tax amnesty periode III itu masih menarik," ujar John di Salemba UI, Jakarta, Senin (9/1/2017).
John memaparkan dana tebusan tax amnesty di Indonesia paling rendah dibandingkan negara-negara lain.
John pun menyebut dana tebusan program pengampunan pajak di India mencapai 30 persen paling rendah.
"Walaupun tarifnya 5 persen itu masih jauh lebih menarik dibanding India tarifnya 30 persen. Australia lebih besar lagi," kata John.
Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia memaparkan walaupun tarif tebusan di India tinggi, namun tetap sukses.
John pun berharap di periode terakhir tax amnesty bisa menarik banyak masyarakat dari berbagai kalangan.
"India walaupun 30 persen sukses. Indonesia harusnya lebih sukses lagi. Kita hanya 5 samapi 10 persen. Saya masih yakin periode III masih memiliki daya tarik besar," jelas John.