News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Rokok Ilegal, Bea Cukai Siap gandeng Instansi Lain

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan batang rokok ilegal diamankan oleh tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPB) tipe madya Kudus, saat menggeledah gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) kembali melakukan koordinasi untuk mencegah masuknya rokok ilegal, setelah sebelumnya dinilai sukses memerangi rokok ilegal di tahun 2016.

Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro jumlah penindakan di tahun 2016 terhadap rokok ilegal merupakan yang paling tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pencapaian tersebut menjadi sinyal kesiapan Bea Cukai dalam menghadapi tantangan di 2017 dimana pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen.

"Ke depan, Bea Cukai menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi lain untuk lebih mengerem peredaran rokok ilegal agar tidak lebih meluas," jelas Deni, dalam keterangan tertulis.

"Di tahun 2016 kita melakukan banyak sekali penindakan. Hal ini bisa dilihat dari statistik jumlah kasus penindakan yang kami lakukan pada periode Januari hingga Desember 2016 yaitu sebanyak 1.597 kasus, atau hampir setengah dari akumulasi penindakan selama 3 tahun terakhir," ujar Deni.

Data yang dikeluarkan oleh Bea Cukai terkait penindakan rokok ilegal menunjukan pada tahun 2013 pihaknya melakukan penindakan terhadap 635 kasus, pada tahun 2014 terhadap 901 kasus, sementara pada tahun 2015 terhadap 1,232 kasus.

Sedangkan sepanjang periode Januari hingga pertengahan Desember 2016, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan peningkatan yang cukup signifikan sebanyak 1.597 penindakan kasus hasil tembakau ilegal dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 287 juta batang rokok.

Dari total barang yang disita tersebut menembus nilai sebesar Rp 217,7 miliar.

Deni menjelaskan, dari temuan di periode 2016 ini, peredaran rokok ilegal cukup merata di wilayah Indonesia. Dalam pengembangannya modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar rokok ilegal ini bermacam-macam.

Modus pelanggaran yang berhasil ditindak adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), atau ada juga rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Pelaku usaha di industri tembakau juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian Bea Cukai di 2016 dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Diwawancarai melalui telepon, Head of Fiscal Affairs & Communications PT HM Sampoerna Tbk., Elvira Lianita menyatakan apresiasinya atas penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai khususnya selama tahun 2016, tentunya selain mengamankan penerimaan negara, juga memberikan rasa aman serta jaminan persaingan sehat bagi kami pelaku industri hasil tembakau legal.

Seperti diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu, pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan setiap tahunnya.

Keberhasilan penindakan peredaran rokok illegal yang dilakukan pada tahun 2016 menjadi sinyal bagi Bea Cukai beserta instansi terkait lainnya untuk terus melakukan penindakan yang lebih intensif lagi di 2017 dan seterusnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini