Di sisi lain, peningkatan hasil penindakan peredaran rokok ilegal tersebut sekaligus juga menjadi sinyalemen yang patut diwaspadai, karena hal ini biasanya berarti peredaran rokok ilegal makin naik selama 2016 dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2017 dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.
Seiring dengan kenaikan tarif cukai, pemerintah menargetkan kenaikan tarif cukai mampu menambah penerimaan negara menjadi Rp 149,8 triliun dari cukai rokok atau 11,72 persen dari total penerimaan negara 2017.
Melihat hal itu, Deni menyampaikan keputusan pemerintah menaikan tarif cukai rokok di 2017 merupakan tantangan bagi Bea Cukai terutama dalam mengatasi dan meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Baginya, peredaran rokok ilegal ini menjadi ancaman tersendiri bagi Bea Cukai sebagai respon atas kenaikan tarif cukai rokok di Indonesia.
"Memang benar kenaikan tarif cukai ini menjadi tantangan sendiri bagi kami di 2017 ini terutama terhadap ancaman peredaran produk ilegal. Tentunya kami juga tidak bekerja sendirian nanti dan akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengatasi peredaran rokok ilegal lebih meluas," tegasnya.
Dalam keterangannya, Bea Cukai sudah mempersiapkan berbagai langkah untuk menyikapi potensi ancaman tersebut nantinya.
Dimulai dari penguatan sosialisasi, melakukan tindakan preventif hingga yang besifat represif merupakan strategi yang akan dikembangkan Bea Cukai dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal.
"Ini kan berhubungan dengan produksi, distribusi hingga ke pemasaran. Sehingga kita harapkan juga kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli rokok ilegal di samping tindakan represif juga kita lakukan," ujarnya.