TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo mengaku heran dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
"Kami terkejut ini dengan lahirnya PP 72 tahun 2016 itu," kata Sartono melalui pesan singkatnya, Jumat (13/1/2017).
"PP tidak boleh bertentangan dengan UU No 17 th 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan undang-undang lainnya," ujar Sartono kembali.
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, kehadiran PP tersebut telah berbnturan dengan undang-undang yang ada lebih dahulu.
"PP itu boleh dibuat, tetapi tidak boleh bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada," tuturnya.
Apalagi, lanjut Sartono, Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan kementerian BUMN tidak pernah diajak bicara terkait pembuatan PP tersebut.
"Kita di komisi VI tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu sudah lahir saja itu PP," ujarnya.
Sartono pun mengaku bertanya-tanya maksud pembuatan PP tersebut.
"Selaku legislatif yang mempunyak tugas pengawasan, kami jadi bertanya, ada apa dibalik lahirnya PP tersebut?" ucapnya.
Masih kata Sartono, seluruh penggunaan harta negara haruslah melewati mekanisme yang telah ditentukan, termasuk dalam hal pengawasan oleh legislatif sebagai wakil rakyat.
Dengan lahirnya PP tersebut, DPR RI tidak bisa lagi mengawasi terkait BUMN dan harta-benda yang menjadi milik rakyat.
"Lha kalau begitu kita DPR RI ini tidak bisa mengawasi. Lalu bagaimana pertanggunganjawabannya kepada rakyat," tuturnya.