Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty agar tidak mengulur waktu mengikuti program ini hingga Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 dan bersamaan dengan penyerahan terakhir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi.
"Akhir bulan Maret para wajib pajak bersamaan dengan dua hal, tax amnesty dan SPT orang pribadi, jadi jangan menunggu bulan Maret, saat paling baik itu sekarang," tutur Hestu di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurut Yoga, keputusan mengikuti pengampunan pajak atau tidak merupakan hak dari wajib pajak itu sendiri, tetapi adanya tax amnesty sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memastikan bahwa perpajakannya sudah benar-benar baik.
"Saya masih yakin periode terakhir masih banyak yang memanfaatkan tax amnesty, jangan sampai terlewat karena belum tentu ada lagi tax amnesty," tutur Yoga.
Yoga mengatakan, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty sudah mencapai sekitar 625 ribu wajib pajak, dimana targetnya sebanyak-banyaknya.