Terpisah, Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2017) mengatakan, pihaknya mengembalikan dokumen PPA yang mesti disepakati pemenang lelang ada temuan delapan masalah yang belum disepakati kedua pihak terkait proyek tersebut.
Namun pihaknya membantah akan melakukan terminasi atau membatalkan proyek PLTGU Jawa I karena pemenang sudah ditentukan lewat tender.
Agar proyek ini berjalan pihaknya berharap, konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz bisa menyepakati ketentuan-ketentuan tender yang sudah disepakati di awal.
Kepada PLN, konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz meminta injury time agar mendapat waktu tambahan mengevaluasi PPA yang beberapa kali didiskusikan.
Iwan menegaskan, dalam proses tender mesti ada transparansi dan akuntabilitas. Ini tidak boleh ditawar, sebab ketika mengikuti tender seluruh peserta sudah memasukan request for proposal (RFP) ke PLN.
Apalagi dengan skema lelang terbuka kriteria pemenang ditentukan beberapa aspek. Salah satunya proposal saat itu. "Dalam pembahasan, permasalahan mengerucut pada 8 item pokok yang dibahas beberapa kali," ujar Iwan dalam konfrensi pers seperti dikutip Kontan.