Laporan wartawan Tribunnews, Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti IRESS Marwan Batubara menilai regulasi terkait bagi hasil (Gross Split) untuk Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) dengan negara tidak disetujui banyak investor.
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2016.
Marwan memaparkan, banyak pengusaha lokal dan asing merasa dirugikan oleh diberlakukannya skema kontrak Gross Split. Karena itu, Marwan berharap pemerintah mengkaji kembali regulasi tersebut.
"Saya kira orientasi kontraktor profit sebesar-besarnya tak mungkin ada eksplorasi, ini tidak menarik," ujar Marwan dalam sebuah Diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Menurut Marwan pemerintah harus membuat badan pengawasan independen terkait aturan Gross Split. Pasalnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum maksimal dalam mengawasi pelaksanaan regulasi bagi hasil tersebut.dalam pengawasan.
"Saya kira pengawasan tak optimal karena orang internal sendiri harusnya dari luar," papar Marwan.
Marwan menambahkan selama pengusaha protes mengenai kontrak bagi hasil, hal tersebut akan menghambat iklim investasi sektor migas.
"Oleh sebab itu, (gross split) ini perlu dikaji sebelum dipaksakan," jelas Marwan.