TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kekhawatiran skema berbagi jaringan atau network sharing (NS) berdampak pada minimnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di tanah air dinilai tidak beralasan.
Pasalnya, masalah bangun-membangun infrastruktur sudah diatur dalam modern licensing (moli) antara pemerintah dan pelaku usaha di bidang ini.
Pengamat Industri Telekomunikasi, Bambang P Adiwiyoto menegaskan modern licensing memuat semacam perencanaan pembangunan jangka menengah/panjang.
"Di situ lengkap, ada lokasi, wilayah, dan apa saja yang harus dibangun," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (24/1).
Atas dasar itu, lanjut dia, tidak mungkin operator tak membangun sesuai perjanjian dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasalnya, untuk berada dan berusaha di Tanah Air, mereka harus mematuhi kesepakatan tersebut.
Menurut Bambang, tidak ada kaitannya antara network sharing yang bakal diberlakukan via revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan 53, dengan kekhawatiran minimnya pembangunan infrastruktur.
"Mereka harus patuh pada modern licensing, itu disepakati bersama," imbuh Bambang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dengan network sharing maka jaringan telekomunikasi bisa disebar dengan luas.
Langkah pemerintah ini muaranya ada di efektivitas penyebaran jaringan.
Pihak yang diuntungkan jelas masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
Dengan pemberlakuan network sharing misalnya, lanjut dia, maka tarif telekomunikasi dan turunannya antar satu operator dan operator lain menjadi murah.
Keadaan ini berlaku sama, konsumen di Pulau Jawa misalnya, merasakan tarif sama murahnya dengan konsumen di Papua.
Selanjutnya, operator telekomunikasi akan berlomba soal kualitas layanan supaya menjadi pilihan masyarakat.