TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi meminta pemerintah mengkaji tambahan insentif untuk mengelola Blok Offshore North West Java (ONWJ).
Hal itu menjadi konsekuensi pemerintah yang sebelumnya menggunakan skema cost recovery, karena belum membayar investasi PHE selama mengelola blok ONWJ.
Direktur Utama PHE Gunung Sardjono Hadi memaparkan ada 453 juta dolar AS dana yang belum dibayarkan. Gunung berharap agar pemerintah bisa mengkaji tambahan insentif tersebut sebelum skema gross split dilaksanakan.
"Ini dimasukkan usulan kami, supaya ada tambahan split ke kami agar undepreciated ini bisa ter-recover,” kata Gunung di rapat bersama Komisi VII DPR di Jakarta (24/1/2017).
Gunung mengaku sudah membahas tambahan insentif bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas. Tetapi sampai sekarang dana undepreciated belum masuk ke dalam biaya cost recovery.
"PHE belum mendapat kejelasan terkait biaya pengembalian undepreciated," kata Gunung.
Gunung pun sadar PHE memiliki kewajiban untuk menanggung tambahan biaya kerja jika skema gross split mulai diterapkan. Namun biaya pengembalian yang memakai skema cost recovery tidak bisa lagi ditagih.
Kontrak pengelolaan Blok ONWJ pertama kali ditandatangani pada 18 Agustus 1966 dengan periode efektif mulai 19 Januari 1967 hingga 18 Januari 1997.
Selanjutnya, pada 23 April 1990 dilakukan amendemen dan perpanjangan kontrak dengan periode efektif 19 Januari 1997 hingga 18 Januari 2017. Cadangan minyak WK ONWJ sebesar 309,8 juta barel oil ekuivalen dan 1.114,9 miliar standar kaki kubik gas.