News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Wajib Pajak yang Belum Setor Dana Repatriasi dalam Incaran Ditjen Pajak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean wajib pajak mendaaftar program tax amnesty.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, realisasi komitmen repatriasi senilai Rp 112,2 triliun per 31 Desember 2016. Data tersebut diklaim berasal dari 21 bank gateway.

Padahal, total komitmen dana repatriasi mencapai lebih dari Rp 141 triliun.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya masih terus mengecek komitmen repatriasi tersebut dengan realisasinya.

Dia mencatat, ada 304 WP yang menyatakan repatriasi, namun sebagian belum merealisasikan

Menurut Hestu, WP yang sudah berkomitmen harus melaporkan realisasi dari repatriasinya di SPT saat menyampaikan SPT 2016 pada Maret atau April nanti.

“Mereka harus menyampaikan laporan bahwa sudah merealisasikan ini (repatriasi). Nanti tindak lanjutnya pasal 13,” tuturnya.

Berbeda dengan data DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, realisasi dana repatriasi program amnesti pajak di bank gateway mencapai Rp 105 triliun per 27 Januari 2017, dengan total komitmen dana repatriasi Rp 143 triliun.

Itu artinya, Rp 38 triliun dari komitmen belum kembali ke Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, 71% atau Rp 74,8 triliun dari dana tersebut masih mengendap di perbankan dalam bentuk simpanan deposito. Sementara, sisanya telah mengucur ke berbagai instrumen investasi, baik keuangan maupun non keuangan.

Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, sesungguhnya masih ada Rp 700 triliun harta likuid orang Indonesia di luar negeri.

Namun orang-orang Indonesia yang memiliki harta di luar negeri kurang tertarik membawa kembali dananya ke Indonesia lantaran kurangnya daya tarik dari insentif yang dimiliki.

"Pemerintah tidak bisa merayu mereka, karena insentif yang menjadi daya tarik kurang, seperti kebijakan perbankan, dan lainnya. Jadi belum ada packaging kebijakan yang betul-betul bisa memperlakukan investor untuk bawa uang ke sini," katanya, Selasa (7/2/2017).

Prastowo menambahkan, kurangnya insentif juga diperburuk dengan peran pemerintah daerah (pemda) yang cenderung pasif dalam program tax amnesty.

"Pemda institusi paling malas, hanya menunggu Dana Alokasi Umum (DAU). BUMN juga belum ada yang menawarkan produk investasi untuk dana tax amnesty, infrastruktur apa yang biasa dibiayai," ucapnya.

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini