TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum seluruh komitmen repatriasi amnesti pajak / tax amnesty yang mencapai Rp 141 triliun telah terealisasi.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017 menunjukkan, total realisasi repatriasi amnesti pajak yang masuk ke bank gateway baru mencapai Rp 105 triliun.
Angka itu lebih rendah dari catatan Ditjen Pajak. Per 31 Desember 2016, Ditjen Pajak mencatat realisasi repatriasi telah mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway.
Belum terealisasinya semua komitmen dana repatriasi, membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi geram.
Ken menegaskan, pihaknya akan segera mengirim surat peringatan ke wajib pajak (WP) yang telah berkomitmen repatriasi.
"Ditjen Pajak juga akan lakukan evaluasi mengapa WP tidak merealisasikan komitmennya. Kami lihat, apakah tingkat kesulitannya di pihak negara di mana duitnya berada, atau WP yang memang ingin menggagalkan dan tidak mau ikut repatriasi," katanya, Senin (13/2/2017).
Jika ternyata WP sengaja menggagalkan repatriasi, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi pasal 13 UU Pengampunan Pajak.
Di pasal tersebut pemerintah akan menerbitkan surat peringatan kepada WP yang lalai merepatriasi asetnya. WP wajib menyampaikan tanggapan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kirim surat peringatan.
Jika kemudian terbukti WP lalai melakukan repatriasi, harta repatriasi akan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016.
Konsekuensinya, WP harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas harta yang batal direpatriasi dengan tarif normal.
WP juga harus membayar sanksi denda 200% dari PPh yang dibayar. Uang tebusan yang telah dibayar akan diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Kalau tidak mau repatriasi, ya kami anggap penghasilan. Itu saja, simpel, jadi jangan takut, ucap Ken.
Masih mencocokkan
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, pihaknya akan terus mengecek komitmen realisasi repatriasi. Ia mencatat, komitmen repatriasi sebesar Rp 141 triliun berasal dari 3.400 WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).
Nantinya surat pemberitahuan (SPT) pajak 2016 dari 3.400 WP tersebut juga harus melampirkan laporan realisasi repatriasi. Itu yang akan kami cocokkan dengan SPH, untuk mengidentifikasikan mana WP yang sudah dan belum merealisasikan repatriasinya, katanya, Senin (13/2).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, WNI di luar negeri kurang tertarik membawa dananya ke Indonesia. Belum ada paket kebijakan yang betul-betul bisa menarik investor membawa uang ke sini," katanya.
Aturan surat peringatan bisa jadi celah bagi WP menahan repatriasi, sebab negara lain tidak ada yang menahan, kecuali WP berstatus tersangka kejahatan keuangan.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus