News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Bersedia Pakai Status IUPK Tapi Ngotot Pajaknya Tak Berubah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pekerja di tambang PT Freeport Indonesia di Papua.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status PT Freeport Indonesia kian membingungkan! Jika pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan status Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara sudah berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atas permintaan perusahaan sendiri, eh kini berubah lagi. (Kontan, Sabtu 11 Februari)

Freeport Indonesia mengaku tak bisa menerima putusan sepihak atas perubahan statusnya dari kontrak karya ke IUPK.

Ini lantaran belum ada kepastian sistem perpajakan atas permintaan perusahaan ini yakni tetap menganut nail down alias tak mengikuti ketentuan aturan yang berlaku serta kepastian operasi hingga 2041.

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengungkapkan, Freeport akan mengubah status menjadi IUPK asal ada perjanjian stabilitas investasi dan kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan kontrak karya.

"Ini sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang Freeport," ujarnya ke KONTAN, Senin (13/2/2017).

Baca: Sri Mulyani: Freeport Boleh Kembali ke Perjanjian Kontrak Karya

Lantaran syarat itu belum dipenuhinya, kata Riza, Freeport tak sepakat berubah status menjadi IUPK.

"Sampai saat ini belum ada kesepakatan," tandas Reza. Meski begitu, Freeport mengaku akan terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk mencapai kesepakatan.

Freeport juga belum akan mengajukan kuota ekspor. Konsekuensinya sejak 10 Februari, produksi tambang bawah tanah Freeport berhenti "Produksi konsentrat sudah kami setop," tandasnya.

Sayangnya Riza belum memiliki data, besaran konsentrat yang ada di stock pile saat ini.

Sekretaris Hubungan Industrial Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Freeport Tri Puspital mengaku masih menunggu keputusan manajemen atas nasib produksi Freeport, apakah akan diliburkan atau dirumahkan.

"Saat ini kita tetap masuk kerja, tapi tidak ngapa-ngapain, masih menunggu keputusan manajemen apakah akan diliburkan atau dirumahkan sementara," ujarnya, Senin (13/2/2017).

Baca: Status Freeport Masih Menggantung

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menerima surat resmi keberatan Freeport atas perubahan menjadi IUPK. "Kalau belum resmi ya belum bisa saya jawab," ujar dia, Senin (13/2/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini