Padahal, akhir pekan lalu, Bambang mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah meneken Surat Keputusan Menteri ESDM atas perubahan Kontrak Karya Freeport menjadi IUPK. Permintaan perubahan status atas diajukan perusahaan sendiri.
Dengan ketentuan, pajak yang berlaku bagi Freeport Indonesia berubah dari yang sebelumnya nail down menjadi prefilling atau berubah-ubah sesuai aturan yang berlaku. "Maka dari itu, mereka (Freeport) bisa segera ajukan rekomendasi ekspor konsentrat," ujarnya. (10/2).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, soal perpajakan prefilling akan dibicarakan. "Kalau berubah jadi IUPK harus prefilling, tapi nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak, karena ini domain Menkeu," kata Jonan, Senin (13/2/2017).
Ahmad Redi, Pengamat Hukum Bidang Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara menyatakan, kontrak tak bisa berubah secara pihak.
Sebab, kontrak berakhir apabila para pihak sepakat mengakhiri; kedua kontrak dibatalkan pengadilan; terakhir karena habis masa berlakunya.
"Ini sesuai Pasal 1266 dan Pasal 1266 Kitab UU Hukum Perdata. Hal ini diperkuat pula Pasal 169 huruf a UU Minerba bahwa KK berlaku sampai berakhir masa waktunya," ungkap Redi.
Menurut Redi, perubahan seketika menjadi IUPK bagi Freeport bisa jadi kesalahan pemerintah. Tapi Freeport juga mengada-ngada soal tuntutan mendapat perlakukan khusus perpajakan dan operasi.
"Perusahaan macam ini harusnya tidak diperpanjang operasinya pasca 2021, sayang pemerintah kita lemah, di bawah kendali Freeport. Tidak memiliki posisi yang jelas bagi kepentingan nasional Indonesia." imbuh dia.
Reporter: Agus Triyono/Pratama Guitarra