TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Freeport-McMoRan mengancam akan melakukan arbitrase. Hal itu terjadi karena anak usahanya, PT Freeport Indonesia keberatan status Kontrak Karya harus berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin ekspor.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mempersilahkan Freeport-McMoran mengajukan arbitrase. Satya pun yakin pemerintah melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan bakal memenangkan hal tersebut.
"Kita yakin bisa memenangkan arbitrase apabila itu jalan yang ditempuh," tegas Satya di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: Freeport Mengancam Bawa ke Badan Arbitrase, DPR: Itu Bukti Hukum Indonesia Kuat
Satya memaparkan sebelum Freeport-Mcmoran mengajukan arbitrase, sebaiknya berdialog dulu dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Karena perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah lama berada di tanah air, sehingga punya hubungan yang baik dengan pemerintah.
"Kalau saya tidka menghendaki sampai arbitrase, ruang untuk negosiasi kita maksimalkan," kata Satya.
Satya menambahkan, ada banyak opsi yang bisa diberikan Freeport Indonesia untuk bisa tetap menjalankan usahanya. Jika pada akhirnya UU Minerba tidak ingin dipatuhi, maka politisi Golkar itu menilai arbitrase jalan satu-satunya.
Baca: Freeport Bantah Gunakan PHK Sebagai Senjata untuk Menekan Pemerintah RI
"Forum arbitrase memberikan dampak negatif yang dijalani. Tapi itu jadi pilihan terakhir, sudah tidak bisa memahami UU Minerba, hanya satu forum yaitu Arbitrase," jelas Satya.