News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Freeport Beri Waktu 4 Bulan Negosiasi, Jika Gagal Akan Gugat ke Badan Arbitrase Internasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) akan membawa ketidaksepakatan dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional dalam waktu 120 hari sejak 17 Januari 2017.

Ketidaksepakatan tersebut yaitu PTFI harus mengakhiri kontrak karya (KK) pada 1991 menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), jika ingin memperoleh ijin ekspor konsentrat.

Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson mengatakan‎, pada 17 Januari 2017 PTFI telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM, mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran KK oleh Pemerintah Indonesia.

"‎Di situ ada waktu 120 hari (4 bulan), dimana Pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu dan jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan, maka kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," tutur Richard, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Baca: Freeport Indonesia Ngotot Ingin Pakai Perjanjian Kontrak Karya Tahun 1991

‎Menurut Richard, hukum Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional, dimana suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak yang berkontrak tersebut.

"Tapi kontrak itu tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian," papar Richard.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan pertambangan yang ingin ekspor konsentrat wajib mengubah KK menjadi IUPK.

Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson

Selain itu, perusahaan juga harus membangun smelter, divestasi 51 persen dan wilayah kerjanya akan disesuaikan dalam ketentuan yaitu 25 ribu hektar.

‎Ketika perusahaan pertambangan sudah menjadi IUPk, maka wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, dimana pajaknya nanti dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini