News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Freeport Mengancam Bawa ke Badan Arbitrase, DPR: Itu Bukti Hukum Indonesia Kuat

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Induk perusahaan PT Freeport Indonesia, Freeport-Mcmoran Inc. mengancam akan mengajukan arbitrase jika negosiasi dengan Pemerintah RI gagal menemui kata sepakat soal perpanjanga status Kontrak Karya (KK).

Wakil Ketua DPR RI Komisi VII Satya Widya Yudha menilai, ancaman arbitrase Freeport tersebut justru menunjukan kuatnya kekuatan hukum Indonesia terhadap perusahaan tambang asal AS itu.

Satya memaparkan pemerintah tetap berpegang kepada UU Minerba no.4 tahun 2009, sehingga isu arbitrase itu bisa muncul.

"Memberikan dampak kepastian hukum karena sikap pemeirntah ditunggu investor lain," ujar Satya di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Baca: Freeport Bantah Gunakan PHK Sebagai Senjata untuk Menekan Pemerintah RI

Satya memaparkan, jika pemerintah goyah oleh ancaman ke badan arbitrase, justru hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum. Investor lain kata Satya pun melihat kasus ancaman arbitrase dari Freeport menunjukan ketegasan pemerintah dalam menjalankan UU Minerba.

"Apabila Indonesia tidak bisa menegakan UU yang dibuat sendiri, bisa dibayangkan kepastian investasi lain tidak menentu lagi," kata politisi Golkar tersebut.

"Jadi pelajaran investor lain ada kepastian hukum di Indonesia," tambah Satya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini