News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seberapa Serius Komitmen Investasi Freeport di Bisnis Tambang? Ini Penjelasan Richard Adkerson

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) berjabat tangan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kiri) usai memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan, Freeport Indonesia (PTFI) memiliki komitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia. Apalagi, sampai saat ini PTFI masih menjadi objek vital bagi pemerintah dan sangat penting bagi Papua.

"Kami telah memberikan lebih dari sepertiga kegiatan ekonomi di Papua. Selama kontrak berjalan sudah US$ 16,5 miliar yang dibayarkan kepada pemerintah," ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Selama 20 tahun ke depan atau sampai 2041 sisa masa kontrak, PTFI tetap bisa memberikan kontribusi, pajak, royalti dan dividen kepada negara, yang jika dihitung bisa mencapai sekitar US$ 40 miliar.

Maka dari itu, sebagai induk usaha, Freeport McMoran Inc meminta pemerintah untuk bisa bekerja sama dengan PTFI secara baik dan berkeadilan.

Baca: PHK Karyawan Kontrak, Luhut: Freeport Kejam!

"Karena begitu besar aset ini, kita butuhkan mencari solusi untuk bisa bekerja sama. Dan Freeport komitmen tetap kerja sama dengan pemerintah," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan PTFI tengah terbelit permasalahan kesepakatan perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).

Baca: Freeport Ancam PHK 12.000 Karyawan Kontrak

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh PTFI.

Pemerintah dalam hal ini dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Sehingga, sampai saat ini belum ada kata sepakat antara PTFI dengan pemerintah.

Freeport McMoran berencana mencapai kata sepakat melalui arbitrase jika pemerintah Indonesia dan PTFI tak juga menempuh kata sepakat.

Reporter: Iwan Supriyatna

 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini