Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dijalankan pemerintah hingga Maret 2017, belum banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak dalam memperbaiki perpajakanya.
Menurutnya, selama program pengampunan pajak berjalan hingga sampai hari ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat uang tebusan sebesar Rp 111 triliun dan Rp 4.371 triliun aset yang selama ini tidak dilaporkan menjadi dilaporkan, baik yang berada di luar negeri atau dalam negeri.
"Yang ikut pengampunan pajak sebanyak 6.593 orang, padahal saya mengharapkan 2 juta orang yang ikut karena mereka yang punya uang dan SPT (surat pemberitahuan) belum benar," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Mantan Direktur Bank Dunia tersebut mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak, sebab ke depan pemerintah akan mengetahui aset para warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri seiring era keterbukaan informasi pada 2018.
"Sekarang orang mudah menyembunyikan asetnya, tinggal pergi ke Singapura atau negara surga pajak lainnya yang ada di Asia, tapi ke depan tidak ada lagi tempat menyembunyikan harta bagi pengempelang pajak," papar Sri Mulyani.