News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Sri Mulyani Warning PT Freeport

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Freeport McMoran Inc, induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI).

Ia menilai, ada potensi dampak buruk bila perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu terus-menerus menunjukkan sikap negatif.

"Jadi yang baik adalah menjaga kepentingan bersama, kegiatan ekonomi penting bagi Indonesia bagi Papua, dan juga Freeport sebagai perusahaan publik. Kalau dia berhenti (operasi), dia akan jatuh sahamnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Seperti diketahui, pemerintah mempersilakan PT Freeport Indonesia mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa kembali mengekspor konsentrat.

Selain itu, pemerintah sudah menawarkan proses transisi selama enam bulan kepada Freeport untuk melihat fakta-fakta yang ada dalam KK dan apa yang ada di UU Minerba. Namun, Freeport menolaknya.

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, secara tegas mengatakan pemerintah dianggap berlaku sepihak. Atas hal itu, ia mengancam akan membawa persoalan tersebut ke arbitrase internasional.

Pada akhir perdagangan di bursa AS, Selasa atau Rabu (22/2/2017) dini hari, harga saham Freeport McMoran Inc ditutup turun cukup dalam.

Saham induk perusahaan PT Freeport Indonesia tersebut berakhir melemah sebesar 5,23 persen di posisi 14,13 dollar AS per saham.

Baca: Patrialis Tantang KPK di Pengadilan, Siap Bicara sesuai Fakta

Melemahnya saham Freeport terkait erat dengan masih buntunya negosiasi antara perusahaan tersebut dan Pemerintah Indonesia terkait dengan perpanjangan operasi.

Sebelumnya, sejak 11 Januari 2017, masa perpanjangan ekspor konsentrat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu habis pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam aturannya, industri pertambangan tidak boleh mengekspor mineral mentah lagi, harus dalam bentuk yang sudah dimurnikan.

Oleh sebab itu, ada kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk membangun smelter. Namun hingga 11 Januari 2017, Freeport tidak juga merealisasikan pembangunan proyek smelternya.

Pemerintah mencoba mencari solusi dengan mengeluarkan PP Nomor 1 tahun 2017 dengan mempertimbangkan ketentuan UU Minerba.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini