Pajak Freeport
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai keberatan PT Freeport Indonesia terkait persoalan pajak adalah hak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.
Hanya, keberatan itu justru memunculkan pertanyaan."Saya kira mereka perlu menghitung ulang apakah benar (menjadi) IUPK menimbulkan beban pajak baru dan merugikan mereka?," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Darmin Nasution sudah menegaskan bahwa tidak perlu ada insentif khusus kepada PT Freeport Indonesia atas persoalan pajak.
Baca: Kasus Freeport Seperti De Javu, Masalah Sama dan Selalu Berulang
"Sebenarnya enggak perlu insentif khusus. Dia hanya ribut, bukan ribut lah, dia meminta pajaknya yang seperti dulu itu (seperti di KK)," kata Darmin di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan itu begitu saja. Sebab umur setiap pemerintahan maksimal hanya 10 tahun, itupun bila terpilih di periode ke dua. Hingga saat ini, negosiasi dengan Freeport masih alot.
CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke arbitrase internasional bila tidak ada kesepakatan dengan pemerintah.
Namun Menteri ESDM Ignasius Jonan menantang balik Freeport dan siap melaporkan Freeport ke arbitrase.
Penulis: Yoga Sukmana