News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Peradi Siap Dampingi Pemerintah Hadapi Freeport

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap mendampingi Pemerintah Indonesia jika PT Freeport Indonesia mengajukan upaya hukum arbitrase ke pengadilan internasional.

"Kalau sampai arbitrase, kami sebagai advokat tentunya ingin memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Kita Peradi akan membantu Jaksa Agung untuk proses-proses arbitrasenya," kata Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Peradi, Rabu (28/2/2017).

Menurut Otto, keputusan ini merupakan sikap Peradi dalam mendukung pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan aturan terhadap Freeport, di antaranya mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta divestasi saham sebesar 51 persen.

"Ini dilaksanakan juga oleh pak menteri kita ini yang betul-betul kami sangat kagum dengan Pak Jonan, dia konsisten untuk bisa mewujudkan kedaulatan hukum dan sumber daya alam di Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun kita idamkan," ujarnya.

Freeport tidak seharusnya menolak apa yang dilakukan pemerintah Indonesia, karena di dalam klausul kontraknya tertera bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu siap melaksanakan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami merasa tersingung juga, secara moral, kami merasakan ada semacam penekanan oleh Freeport ke pemerintah dengan acaman-ancaman membawa ke arbitrase dan sebagainya," tutur Otto.

Dalam perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport tersebut, lanjut Otto, bahwa Freeport harus mengikuti peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu.

"Artinya, meski pun perjanjian itu ada, maka pemerintah kalau membuat aturan-aturan yang baru, maka mereka harus mengikutinya," kata Otto.

Dengan demikian, Freeport tidak bisa berdalih adanya peraturan-peraturan yang dibuat Pemerintah Indonesia ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak.

"Harus taat juga pada aturan-aturan itu, apalagi itu menyangkut sumber daya alam, bumi dan air dikuasai oleh negara," kata Otto.

Freeport tidak bisa menolak juga karena tidak memenuhi keringanan yang telah diberikan pemerintah Indonesia, diantaranya soal pembangunan smelter yang belum terwujud.

"Kewajiban buat smelter apakah itu dia lakukan, di Geresik berapa persen? 40 Persen doang. Kalau bicara hukum, kalau dia tidak memenuhi kewajibannya, berarti dia melanggar kontrak, dia wanprestasi kan," papar Otto.

Menurutnya, jika wanprestasi, maka Freeport tidak bisa menuntut prestasi pihak lain. "Di dalam hukum, siapa yang lebih dulu wanprestasi, maka tidak boleh menuntut prestasi pihak lain," katanya.

Peradi optimis pemerintah memenangkan gugatan jika Freeport melakukan arbitrase, karena ada klausul bahwa Freeport harus melaksanakan hukum Indonesia dari waktu ke waktu, serta belum terwujudnya smelter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini