Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan pemerintah yang baru mengenai izin usaha perusahaan pertambangan, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus divestasi 51 persen kepada pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, karyawan PTFI menyerahkan sepenuhnya menjadi urusan pihak PTFI dan Pemerintah. Para karyawan hanya ingin saat ini PTFI dapat kembali beroperasi dan mereka dapat bekerja kembali.
"Kalaupun mau divestasi diambil, antara pemerintah dan Freeport saja yang kami butuh jaminan besar Freeport," ujar Rio Saputro karyawan PTFI saat berdemo di depan Gedung Kementerian ESDM, Selasa (8/3/2017).
Baca: Bupati Mimika: Freeport Harus Hengkang dari Papua Jika tak juga Menepati Janji
Saat ini PTFI sedang berhenti beroperasi, pasalnya hasil tambang mereka tidak boleh diekspor ke luar negeri karena bermasalah dengan urusan perizinan dengan pemerintah.
Berhentinya operasi PTFI dan dirumahkannya sebagian karyawan membuat para pekerja kehilangan berbagai fasilitas yang biasa diberikan PTFI.
"Susah untuk mencari pengobatan gratis yang kami rasakan. Kami cuma ingin bekerja yang penting kita berikan dedikasi karena kan nanti Freeport menjamin untuk karyawan dan keluarga kami," tutur Nathalia, karyawan PTFI.
Agar PTFI bisa segera beroperasi ratusan karyawan pun berdemo di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (8/3/2017) menuntut kejelasan status mereka.