News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Berunding dengan Freeport, Jonan Kirim Tim ke Papua

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja PT Freeport Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (7/3/2017). Dalam aksinya, mereka menuntut kejelasan setelah polemik antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terus berlarut dan dinilai akan mengancam nasib mereka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan tim ke Papua untuk mencari bahan untuk perundingan dengan PT Freeport Indonesia.

Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi Mustofa Juraid‎ mengatakan, saat ini tim Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan, BKPM, dan beberapa instansi terkait sedang ke Jayapura, Papua bertemu dengan Pemerintah Provinsi Papua, Polda Papua, dan Pemda.

"Pertemuan untuk mengupdate perkem‎bangan terakhir, berdiskusi, juga menggali masukan-masukan terkait proses perundingan (dengan Freeport)," ujar Hadi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Hadi, pertemuan demi pertemuan terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait maupun Freeport sendiri, di Jakarta maupun di Papua.

Fokusnya pada bulan ini terkait perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca: Pemerintah Siapkan Duit Rp 40 Triliun untuk Akuisisi Saham Freeport

"Jadi selain perundingan dengan Freeport, kami juga membuat perundingan dengan Kemenkeu, Kemendagri, BKPM, dan berbagai instansi lainnya," ucap Hadi.

‎Saat ini pemerintah memberikan waktu kepada Freeport terkait perubahan status, selama enam bulan semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini