TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil-mobil yang dioperasikan untuk armada taksi online seperti Uber, Grab Car, Go-Car, dan taksi online lainnya nantinya wajib memasnag stiker khusus yang ditempel di mobil.
Regulasi ini mengacu pada keputusan Kementerian Perhubungan usai melakukan uji publik Peraturan Menteri (PM) No. 32 tentang taksi online di Makassar.
"Iya rencananya begitu, kita sudah sepakati. Kemarin di Makassar saya sudah bicara nantinya akan ada pemasangan tanda dari stiker untuk kendaraan yang dijadikan taksi online," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto kepada Kompas.com, Sabtu, (11/3/2017).
Ada dua stiker yang akan dipasang di angkutan umum. Satu untuk angkutan sewa umum berplat kuning, dan satu angkutan sewa khusus berplat hitam.
Taksi online termasuk dalam golongan angkutan sewa khusus ini.
"Kami sudah sepakat tanda khususnya ini (stiker). Kalau sudah melengkapi (syarat) semuanya nanti ada ini," ujar Pudji.
Stiker tersebut juga dilengkapi dengan huruf "T" yang memiliki arti transportasi, serta simbol sinyal yang mengartikan bahwa taksi berbasis aplikasi.
Stiker khusus tersebut digunakan sebagai pembeda dari transportasi konvensional.?
Menurut Pudji, secara desain sudah disiapkan model stikernya. Hal ini nantinya akan membantu memudahkan masyarakat untuk mengenali taksi online yang notabennya menggunakan kendaraan pribadi atau tanpa plat kuning.
Hal ini sejalan dengan ubahan revisi mengenai jenis angkutan sewa. Taksi online disebut bukan lagi masuk dalam kategori angkutan umum, tapi angkutan sewa khusus.
Kemenhub telah resmi melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tentang taksi online di Makassar, Jumat (10/3/2017).
Acara ini merupakan lanjutan dari uji publik sebelumnya yang dilakukan di Jakarta pertengahan Februari lalu.
Penulis: Yoga Sukmana