TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perusahaan distributor 'Permen Keras' mengaku rugi hingga miliaran rupiah semenjak produknya dirazia Satpol PP Surabaya karena diduga mengandung narkoba.
Karena itu PT Petrona Inti Chemido meminta Pemkot Surabaya merehabilitasi nama produknya.
Distributor produk permen asal China itu meminta Pemkot Surabaya meminta maaf secara terbuka kepada publik selama tujuh hari berturut-turut di media massa sebagai upaya rehabilitasi nama produk permennya.
"Kami meminta Pemkot meminta maaf dan merehabilitasi nama klien kami beserta produknya," kata kuasa hukum PT Petrona Inti Chemido, Pribadi Saputro, Senin (13/3/2017), dikonfirmasi.
Dia tidak menyebut pasti angka kerugian yang dialami kliennya, yang pasti kata dia, angka kerugian mencapa miliaran rupiah.
"Yang pasti, sejak ada berita razia, penjualan klien kami turun drastis karena disebut terduga mengandung narkoba," jelasnya.
Padahal, kata dia, untuk urusan keamanan produk, PT Petrona Inti Chemido telah mengantongi surat persetujuan dari BPOM RI bernomor NO.PN.06.06.51.08.13.4547.PKPE/ML/0131, permen tersebut diizinkan beredar sejak 19 Agustus 2013 dan berlaku sampai 19 Agustus 2018.
Imbauan yang dkeluarkan kuasa hukum perusahaan distributor itu berlaku 14 hari sejak hari ini.
"Kita sudah siapkan langkah hukum jika Pemkot Surabaya tidak mengindahkan," tegasnya.
Satpol PP Surabaya sebelumnya gencar melakukan razia permen tersebut di sekolah-sekolah baik yang dijual di toko-toko maupun yang dijual pedagang kelontong.
Ada 1.000 lebih permen yang disita dari belasan lokasi kecamatan se-Surabaya.
Namun beberapa hari setelahnya, BPOM maupun polisi memastikan bahwa produk permen dimaksud tidak mengandung narkoba setelah dilakukan uji laboratorium.
Penulis: Achmad Faizal