TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution ingin agar masyakarat tidak mengklaim kepemilikan atau hak atas tanah adat.
Ini lantaran Pemerintah Pusat, menurut Darmin, sudah memiliki data lahan di mana saja di Indonesia yang wilayahnya merupakan tanah adat.
"Nggak bisa mengaku tanah adat, padahal baru pindah kesana ramai-ramai," ujar Darmin dengan ekspresi kesal di acara diskusi Reformasi Agraria di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Darmin memaparkan untuk sebuah lahan bisa memiliki tanah adat harus mencatatkan terlebih dahulu ke kantor kabupaten. Setelah itu ada verifikasi dan sertifikasi mengenai tanah adat.
"Baru bikin kampung, orang datang dari daerah harus sudah tercatat di kantor kabupaten," ungkap Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia menambahkan semua lahan sudah memiliki kperuntukannya. Mulai dari lahan untuk rumah, perkantoran, hutan, sampai rumah adat sudah memiliki aturan sendiri.
"Pasti ada aturannya ini terutama untuk tanah adat," jelas Darmin.