Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memisahkan pelaku importir yang patuh membayar pajak dan yang tidak patuh, untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.
Pengkatagorian tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), guna meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun ini dan ke depannya.
"Nanti kita akan memisahkan pelaku yang baik dan kurang baik, sehingga jangan sampai pelaku yang baik itu dirugikan oleh pelaku tidak baik," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut Sri Mulyani, pemisahan tersebut juga untuk menciptakan keadilan, dimana nantinya wajib pajak yang sudah patuh akan mendapatkan pelayanan maksimal dan kepastian perpajakan.
Staf Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi menuturkan, kalangan dunia usaha menyambut baik reformasi perpajakan, terlebih adanya kerjasama antara DJBC dan DJP dalam menentukan kebijakan.
"Di Direktorat Jenderal Bea Cukai saya melihat servis yang lebih baik dan dia bisa ambil tindakan untuk perusahaan yang tidak baik," ucap Sofyan di tempat yang sama.