News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Wajib Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty Akan Dipanggil ke Kantor Pajak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersiap memanggil para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak tapi tidak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"‎Kalau yang sudah ikut tax amnesty ya sudah (tidak diperiksa), yang belum saja diperiksa," ujar Ken di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut Ken, pemeriksaan ‎kepada wajib pajak nakal akan dilakukan di kantor pajak, dimana prosedurnya petugas memanggil wajib pajak bersangkutan dan jika diperlukan pemeriksaan di lapangan maka perlu izin terlebih dahulu.

"Jadi tidak boleh langsung ketemu di luar kantor (pajak)," ujar Ken.

Program tax amnesty yang berlangsung sejak 9 bulan berakhir pada 31 Maret 2017 diikuti 956 ribu wajib pajak dengan deklarasi harta mencapai Rp 4.855 triliun.

Rinciannya, dari deklarasi dalam negeri Rp 3.676 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.031 triliun dan komitmen repatriasi Rp 147 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini