News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Sepakati Izin Usaha Pertambangan Khusus Bagi Freeport

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menggelar perundingan jangka pendek.

Hasil perundingan yang berlangsung mulai dari 10 Februari 2017, Freeport kini mengantongi izin ekspor kembali dari pemerintah.

Izin usaha Freeport kini berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Minggu lalu kita sepakat dengan Freeport, akan ditetapkan IUPK sementara karena mempunyai tenggat waktu 8 bulan," ucap Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2017).

Perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport akan berlangsung hingga 10 Oktober 2017.

Menurut Teguh, dalam perundingan jangka pendek tersebut membahas berdasarkan landasan hukum dan kepastian usaha.

"Kita sudah sepakat dengan Freeport duduk dan berunding.‎ Jangka pensek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," ucap Teguh.

Sedangkan untuk perundingan jangka panjang nantinya akan dibahas empat hal mulai dari stabilitas investasi hingga penggunaan smelter.

"Dalam pembahasan jangka panjang ada poin yang dibahas, Stabilitas investasi, Keberlangsungan operasi Freeport, Divestasi, Pembangunan smelter," kata Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini