News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebut Pembangunan Tol Brebes-Pemalang, Pekerja Kerja Lembur

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pekerja sedang menyelesaikan ruas Jalan Tol Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (30/3/2017). Jalan tol sepanjang 17,5 kilometer ini ditargetkan selesai sebelum arus mudik Lebaran 2017. TRIBUN JATENG/SUHARNO

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto dan Dian Suciatiningrum

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pimpinan Proyek Tol Pejagan, Brebes- Pemalang, Mulya Setiawan, optimistis ruas tol sepanjang 37 kilometer itu bisa dilalui saat mudik Lebaran.

Mulya mengakui saat ini pekerjaan di ruas tol Brebes-Pemalang baru mencapai 35 persen. Saat arus mudik pekerjaan ditarget sampai 50 persen.

"Dengan kondisi jalan sudah dibeton lapis pertama atau lapisan dasar. Dengan demikian, ruas tol itu bisa fungsional atau dapat digunakan saat mudik nanti," ungkap Mulya pada Kamis (6/4/2017).

Dia mengakui pembangunan tol seksi III dan IV itu masih terhambat pembebasan lahan. Ada sejumlah lahan di Kabupaten Tegal yang belum terbebaskan.

Ruas tol Brebes-Pemalang terbagi menjadi dua seksi, seksi III membentang dari Brebes Timur Exit (Brexit) hingga exit tol Ujungrusi, Tegal, sepanjang delapan kilometer, dan seksi IV dari Ujungrusi hingga Pemalang sepanjang 29 kilometer.

Terpisah, Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Makmuri, menyatakan masih ada tujuh bidang tanah di lokasi pembangunan tol yang belum diputuskan Mahkamah Agung.

"Ada tujuh bidang tanah di lokasi tersebut. Hingga saat ini, keputusan MA belum keluar, sehingga belum dibebaskan," Makmuri menjelaskan.

Pihaknya sudah menyiapkan langkah konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan karena yang bersangkutan menolak menerima pembayaran ganti rugi.

Menurut dia langkah konsinyasi dilakukan agar pengerjaan tol tidak terhambat pembebasan lahan. Langkah itu diambil karena pihaknya sudah mengambil langkah sesuai prosedur.

"Sesuai aturan MA diberikan waktu 30 hari untuk memutuskan. Namun, ini sudah dua bulan lebih. Karena satu hal ini, konsinyasi bisa dilakukan," tegas dia.

Soal kapan ia mengambil langkah konsinyasi, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam pembangunan jalan tol Pejagan- Pemalang Seksi III dan IV ada 2.438 bidang tanah yang harus dibebaskan. Ribuan bidang tanah itu terdapat di 33 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tegal dan Pemalang.

Rinciannya, di Seksi III terdapat 1.233 bidang atau seluas 764.158 meter persegi. Sedangkan Seksi IV, ada 1.205 bidang dengan luasan 1.402.342 meter persegi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini