News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Bisnisnya Butuh Kepastian, Freeport Putuskan Tunda Ekspor Konsentrat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) nampaknya belum juga puas dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 28 /2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Buktinya, Freeport hingga kini belum akan mengajukan izin ekspor konsentratnya. Freeport berdalih, ekspor tidak akan dilakukan jika tak ada kepastian hukum pemerintah. "Permohonan ekspor menunggu tahap finalisasi pemerintah," ujar Riza Pratama, jurubicara Freeport Indonesia ke KONTAN, Rabu (12/4).

Padahal, dalam regulasi Menteri ESDM baru itu, Freeport bisa memiliki status ganda yakni izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sekaligus Kontrak Karya atau KK.

Status IUPK bertujuan agar Freeport bisa ekspor konsentrat.

Status kontrak karya tetap bisa dipegang sesuai keinginan Freeport yang belum ingin berubah status IUPK.

Hal ini jelas berbeda dengan aturan sebelumnya. Jika Freeport berstatus IUPK kontrak karyanya gugur.

Riza mengatakan, Freeport saat ini memilih untuk melakukan efisiensi perusahaan sampai pemerintah dan Freeport mencapai kesepakatan.

Jika dalam kondisi lancar, produksi ore yang seharusnya mencapai 180.000 ton per hari, sekarang ini hanya 40% yakni 108.000 ton per hari.

Ini pun untuk menyuplai ke butuhan konsentrat PT Smelting Gresik. "Sementara ini PHK jadi pilihan, kontraktor yang dipulangkan kira-kira kini sudah 2.300," ujarnya. Adapun, karyawan Freeport dirumahkan berkisar 1.200 per kemarin. (12/04).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono enggan menjawab keinginan Freeport yakni meminta kejelasan dan kepastian hukum.

Yang jelas, kata Bambang, bila ada perubahan kuota ekspor, Freeport bisa segera mengajukan rekomendasi kepada Kementerian ESDM.

Menurut Bambang, Permen 28/2017 menjadikan rekomendasi ekpor Freeport tidak harus mengikuti rekomendasi ekspor yang diberikan ke Freeport tanggal 17 Februari 2017 lalu.

Yakni besaran kuota ekspor yang diminta sebanyak 1,13 juta ton per tahun.

"Kalau angka ekspornya berubah, Freeport bisa mengakukan rekomendasi baru. Tapi mereka belum kasih rekomendasi baru sampai sekarang," tandasnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini