Bambang menyebut meski mendapat izin ekspor, Freeport tetap harus membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun ke depan sesuai PP 1/2017.
Jangan paksa
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso menegaskan apabila Freeport meminta kepastian hukum yang lebih tinggi daripada Permen ESDM, sebaiknya Pemerintah Indonesia tidak mengabulkan keinginan itu. Pemerintah akan dicap tak mampu menghadapi tekanan Freeport.
Kata Budi, ini juga akan semakin memperjelas pemerintah memaksa aturan hanya supaya bisa mengikuti tuntutan Freeport.
"Karena izin adalah otoritas pemerintah untuk memberi atau tidak memberikan dan tidak bisa dikaitkan dengan syarat yang diajukan pemohon. Masak orang memohon izin, pemohonnya bisa menentukan syarat setuju atau tidak," ujarnya, Rabu (12/4/2017).
Budi bilang, kalau hanya aturan bahwa Freeport diperbolehkan ekspor konsentrat pemerintah tidak perlu me'manipulasi' Undang-Undang Mineral dan Batubara (minerba) dengan segala aturan yang ada.
"Cukup ditunjuk pihak ketiga BUMN maupun swasta yang mau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter)," kata dia.
Dengan adanya kerjasama pembangunan smelter maka kontrak Freeport sudah gugur karena tak bisa menjalankan kewajiban membangun smelter.
Menurutnya, ini juga bisa menjadi syarat untuk eksport konsentrat sampai smelter itu beroperasi.
"Dengan itu, pemerintah bisa memaksa Freeport menjamin suplai bahan bakunya ke smelter. Menurutnya, sebaiknya pemerintah menjaga kedaulatan dan kepastian hukum lebih baik lagi.
Reporter: Pratama Guitarra