News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Danamon Tuai Gugatan Lebih dari Rp 1 Triliun

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ATM Bank Danamon

Tak hanya soal pembayaran,Bank Danamon juga diklam telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penghapusan nama Daud dan Roesli sebagai pendiri dan pemegang saham Bank Persatuan Nasional dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Karena itu, pihak penggugat meminta kerugian materil Rp 985,95 juta dan imateril Rp 100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp 1,45 triliun kerugian materil dan Rp 100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.

Saat ini, perkara dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini memasuki agenda mediasi di pengadilan, Kamis (27/4/2017. Para pihak memiliki waktu paling lama 45 hari untuk bermidiasi guna terjadi perdamaian.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Bank Danamon Warakah Anhar belum bisa berkomentar banyak.

Namun  pihaknya akan mengikuti proses mediasi terlebih dahulu. "Belum tahu kami akan menawarkan apa, namun yang pasti kami dengar dulu permintaan dari para penggugat," ungkapnya singkat.

Reporter: Sinar Putri S Utami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini