TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan pembatasan ban yang tertuang dalam Permendag No 77/M-DAG/PER/11/2016 yang berlaku per 1 Januari 2017 berdampak serius di sektor pertambangan, logistik, transportasi, dan sektor riil.
Kebijakan itu membuat ban yang dibutuhkan di sektor produktif tersebut menjadi langka.
Alhasil, situasi tersebut dikeluhkan Gabungan Importir dan Pedagang Ban Indonesia (Gimpabi).
Padahal, impor ban yang dilakukan Gimpabi untuk kebutuhan sektor tersebut hanya 5-10 persen saja dari market ban di Tanah Air.
Dengan begitu, impor ban yang dilakukan Gimpabi sangat kecil sehingga bukan ancaman bagi ban yang diproduksi di Indonesia.
"Mulai Januari itu di pasar terjadi suatu kelangkaan ban terutama ban impor yang dibutuhkan di sektor strategis seperti pelabuhan, pertambangan, infrastruktur. Langka karena ban tersebut tidak diproduksi di Indonesia," terang Bendahara Gimpabi, Rudy Joseno di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Sesuai mekanisme pasar, kelangkaan ban tersebut membuat harganya menjadi lebih mahal.
Lebih jauh, Rudy menjelaskan sebagian besar ban impor untuk kebutuhan sektor itu berjenis ban radial dengan diameter hingga 3 meter.
”Pembatasan impor ban itu membuat efek domino ke mana-mana. Pelaku usaha seperti pertambangan dan lain-lain langsung kerasa akibatnya,” tegas dia.