TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandangan 10 fraksi partai politik saat Rapat Paripurna di DPR, menyimpulkan penerimaan pajak harus meningkat 13 persen tahun depan.
Adapun asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen di 2018
Terkait itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan target penerimaan pajak 13 persen di 2018 tidak mungkin dilakukan.
Jika hal tersebut ditetapkan, Ken takut Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Kalau tax ratio 13 persen, nanti saya ngawur, meres (rakyat)," ujar Ken di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Ken menjelaskan jika penerimaan pajak 13 persen, maka harus disertai dengan pertumbuhan ekonomi.
Jika mengacu pada target pemerintah pertumbuhan 5,2 persen tahun depan, Ken menilai penerimaan pajak tidak bisa dicapai pada angka 13 persen.
"Kalau 13 persen, harusnya pertumbuhan tidak segitu dong, kan cuma 5,2 persen," ungkap Ken.
Ken menambahkan jika pertumbuhan ekonomi di 2018 sebesar 5,2 persen, maka penerimaan pajak maksimal yang didapatkan hanya mencapai 11 persen.
"Kalau mau cari pertumbuhan tax ratio ya itu narik pajaknya tidak sembarangan. Yang benar itu ya tax ratio 11 persenan itu," kata Ken.