TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hansaplast menerima Sertifikasi Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Sertifikasi ini berlaku untuk 20 varian Hansaplast yang diproduksi di pabrik PT Beiersdorf Indonesia di Malang, Jawa Timur.
Setiawan Saputra, Marketing Manager Hansaplast PT Beiersdorf Indonesia, mengatakan, pihaknya memahami kebutuhan konsumen di Indonesia yang menginginkan produk yang aman digunakan.
"Sertifikasi Halal ini yang merupakan wujud komitmen kami dalam menyediakan produk dengan standar kualitas tinggi dan memenuhi persyaratan halal," katanya, Selasa (13/6/2017).
Untuk tahap awal, varian yang mendapatkan Sertifikasi Halal adalah yang berbahan kain dan produksi lokal termasuk Hansaplast Koyo, Hansaplast Medical Plaster, Hansaplast Roll Plaster, Hansaplast Kain Elastis, dan Hansaplast Fun.
"Ke depannya, PT Beiersdorf Indonesia akan proses sertifikasi halal untuk varian Hansaplast lainnya,” kata Setiawan Saputra.
Murni Harningsih, Regulatory Affair Manager PT Beiersdorf Indonesia menjelaskan, proses Sertifikasi Halal oleh Hansaplast dimulai sejak November 2016 melalui sistem CEROL dan memakan waktu kurang lebih 18 minggu.
Karyawan telah mendapatkan pelatihan seputar halal dari pihak LPPOM MUI dan internal, sehingga implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) pada fasilitas produksi Hansaplast dapat disiapkan dengan baik sesuai arahan SJH 23000 dari LPPOM MUI.”
Ir Osmena Gunawan, Wakil Direktur LPPOM MUI, menyatakan apresiasinya terhadap Hansaplast dalam menjalankan Sistem Jaminan Halal secara transparan dan kooperatif, melalui sejumlah persyaratan ketat sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia.
"Kami berharap langkah Hansaplast ini dapat menjadi referensi bagi brand lain yang belum menjalani proses sertifikasi halal,” katanya.
Varian Hansaplast yang mendapat Sertifikasi Halal akan dilengkapi dengan logo Halal dan mulai beredar di pasaran secara bertahap pada Bulan Juli – Agustus 2017, berdasarkan prosedur yang telah dikonsultasikan dengan pihak LPPOM MUI.