TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) terkait pelarangan cantrang untuk tangkap ikan akan dievaluasi.
Poin-poin kebijakan Susi yang akan dievaluasi menyangkut pembiayaan dan pengadaan alat pengganti cantrang.
“Evaluasi itu menyangkut tiga hal. Satu menyangkut pembiayaan. Aspek pengadaan cantrang atau alat pengganti cantrang,” ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Pemerintah juga akan mengkaji apakah penggunaan cantrang merusak lingkungan atau tidak. Sebab, klaim nelayan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.
“Mereka (nelayan) meminta pemerintah mencabut Permen KP soal pelarangan cantrang. Karena menurut mereka cantrang itu tidak merusak lingkungan. Mereka bisa buktikan,” ucap Teten.
Sembari menunggu hasil evaluasi, Teten mengatakan bahwa instruksi Presiden Joko Widodo yakni membolehkan nelayan menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga bulan Desember.
“Tadi yang saya sampaikan, yang bisa dilakukan pemerintah pada saat tadi sesuai arahan Presiden, penggunaan cantrang diperpanjang sampai Desember, karena memang nelayan baik yang di bawah 10 GT (Red: Gross Ton) nelayan kecil atau di atas 10 GT belum siap,” kata Teten.