Bambang menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Intinya, Perpres tersebut menunjuk Menteri PPN/Kepala Bapenas sebagai koordinator PINA dengan melibatkan kementerian-kementerian lain. Menteri PPN/Kepala Bappenas juga dapat mengusulkan perubahan PSN yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
“Kami menyambut positif keberadaan Perpres No 58 Tahun 2017, hal ini dapat menjadi landasan hukum dalam menentukan peranan Bappenas untuk mengakselerasi pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang bersumber dari Non-anggaran Pemerintah. Perpres ini turut mendukung PP No 17 Tahun 2017 tentang Proses Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Lebih lanjut Bambang mengatakan pihaknya menargetkan 10 proyek PINA dengan total nilai proyek sebesar US$ 15 miliar atau setara Rp 200 triliun akan terealisasi tahun 2017 dan ditargetkan tambahan 20 proyek PINA dengan total nilai proyek sebesar US$ 30 miliar atau setara Rp 400 triliun akan terealisasi pada tahun 2018.
Salah satu proyek PINA yang akan ditandatangani bulan depan adalah Bandara Internasional Jawa Barat-Kertajati dengan menggunakan skema reksadana penyertaan tetap (RDPT).
akan dikelola Danareksa Asset Management sekitar Rp 1 triliun dengan advisor PT Sarana Multi Infrastruktur.
Selain itu, PP Energy menerbitkan Surat Berharga Perpetual yang diinisiasi oleh Danareksa Capital seiring dengan telah disetujui penerbitannya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perpetual Notes adalah sejenis surat berharga tanpa adanya masa jatuh tempo dengan kupon bunga dibayarkan secara periodik dan dapat diperhitungkan dalam ekuitas. “Perusahaan energi terbesar asal Prancis telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia,” jelas Bambang.
Menurut rencana, Perpetual Bond PT PP Energy dapat tuntas diterbitkan pada Agustus 2017. Keberadaan instrumen Perpetual Bond merupakan terobosan dalam pembiayaan ekuitas di Indonesia dimana instrumen seperti Perpetual Bond dapat menjembatani antara investasi dana pensiun dalam bentuk ekuitas dan komponen imbal hasil reguler.
Instrumen seperti Perpetual Bond sudah menjadi praktik lazim di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand untuk pembangunan infrastruktur.