TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk mengubah perilaku menjadi patuh pajak.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Ajie mengatakan, DJP memiliki data dan telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pemeriksaan setelah pengampunan pajak berakhir.
"Yang sudah ikut tax amnesty agar mengubah perilakunya," ucap Angin di kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Berdasarkan pemeriksaan data, terdapat 46.649 wajib pajak dan 5.528 wajib pajak yang seharusnya membayar lebih tinggi karena omzet yang diperoleh juga mengalami peningkatan.
"Kalau tidak berubah (omzetnya) tidak masalah, tapi kami memiliki datanya seharusnya berubah, kami sudah teliti datanya," papar Angin.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pemeriksaan wajib pajak yang seharusnya lebih tinggi pembayarannya, sering kali wajib pajak beralasan seperti mengeluarkan faktur fiktif dan memalsukan laporan barang ekspornya.
"Sedang dilakukan pemeriksaan, ada yang gunakan faktur pajak fiktif, ekspor fiktif," ujar Angin.