TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tahun lalu, tepatnya mulai Januari 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan layanan pendaftaran IMEI untuk perangkat seluler dengan fasilitas pembebasan pajak bagi pekerja migran Indonesia.
Salah seorang pekerja migran Indonesia asal Taipei menjadi salah satu penerima manfaat dari layanan ini.
Baca juga: 11.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin: Kami akan Menonaktifkan IMEI
"Layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Desember 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja migran dalam mengimpor perangkat seluler tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani ditulis Sabtu (3/1/2025).
Disebutkan Retno, Leni Haryanti, yang telah bekerja selama tujuh tahun sebagai pekerja migran di Taipei, pada Desember lalu berhasil mendaftarkan perangkat iPhone 14 Pro Max miliknya dengan pembebasan pajak, setelah memenuhi ketentuan yang ada.
Sebelumnya, Leni harus memperpanjang paspornya melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, diikuti dengan pembaruan kartu e-PMI yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Leni mendapat prioritas layanan di bagian perekaman IMEI, mengingat kondisinya yang sedang hamil.
"Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian memberikan barcode khusus untuk melanjutkan registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai terdekat. Barcode ini berlaku selama lima hari sejak kedatangan. Setibanya di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, petugas kami memverifikasi berkas dan memastikan kartu e-PMI Leni masih aktif," lanjut Retno.
Setelah itu, perangkat iPhone Leni berhasil terdaftar dengan pembebasan bea masuk, tanpa dikenakan PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor.
Leni tidak perlu membayar biaya apapun untuk pendaftaran IMEI perangkat selulernya. Ia mengaku puas dengan layanan yang diterimanya dan berharap kebijakan ini terus berlanjut.
"Saya sangat terbantu dengan fasilitas ini, terutama karena prosesnya cepat dan mudah. Semoga semakin banyak PMI yang bisa merasakan manfaatnya," katanya.
Fasilitas pembebasan ini, menurut Retno hanya berlaku bagi pekerja migran dengan kartu e-PMI yang masih aktif, dan berlaku jika perekaman IMEI telah dilakukan di bandara kedatangan dengan barcode yang bisa digunakan untuk verifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai. Bagi non- pekerja migran, pembebasan pajak diberikan dengan batasan nilai perangkat seluler hingga 500 USD.
"Dengan adanya layanan ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap dapat memberikan kemudahan bagi pekerja migran dalam mengimpor perangkat seluler, sekaligus mendorong penguatan sistem pendaftaran IMEI di Indonesia," tutur Retno.