News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Grebek Pabrik Aqua Galon Oplosan di Pondok Cabe

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aqua kemasan galon yang dipalsukan ini 25 persennya berisi air Aqua asli. Sedangkan 75 persennya berisi air tanah hasil rebusan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Cilandak mengungkap kawanan penjual Aqua galon palsu yang beroperasi di sekitar Pondok Cabe dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kawanan tersebut seperti disampaikan Kapolsek Cilandak Kompol Sujianto, telah beroperasi selama satu tahun lebih di tempat tersebut.

"Sudah satu tahun mereka berjualan Aqua palsu dan tidak ada izinnya," ujarnya di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Rabu (23/8/2017)

Kawanan tersebut berjumlah empat orang yang terbagi tugasnya sebagai pemasar, produksi dan penyandang dana. Keempatnya berinsial S, DY, TT dan PWT yang memiliki peran masing-masing.

Mengutip Kompas.com, berdasar pengakuan S selaku otak pengoplos, dia awalnya menjual air Aqua kemasan galon yang asli. Lama kelamaan, dia tergiur memalsukannya.

Bermodal galon kosong, tutup galon palsu, serta tabung air, satu galon yang berisi 19 liter air itu, 25 persennya berisi air Aqua, sedangkan 75 persennya berisi air tanah yang direbus.

Empat pelaku yang dibekuk yakni S selaku pemilik modal, DP (20) dan TT (20) selaku pengoplos, serta PWT (55) selaku penjual atau pengantar.

Polisi mengamankan wadah air ukuran besar, mesin jetpump, set penyaring air, mobil pick-up, 40 galon air Aqua palsu, dua kardus isi tutup galon Aqua, dan empat karung isi tutup galon Aqua bekas.

Pelaku dapat meraup untung bersih dari satu galon sebanyak Rp 9 ribu, mengingat harga galon yang dipasarkan merupakan harga distributor normal yaitu Rp 13 ribu.

"Galonnya asli, tutupnya asli, hanya airnya yang palsu. Sehari mereka bisa memproduksi sebanyak 300 galon," kata Sujianto.

Dari hal itu, pelaku dikenakan pasal 62 (1) juncto pasal 8 (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan diancam hukuman selama-lamanya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini