TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan pentingnya untuk tetap berkoperasi bagi para pelaku bisnis.
Apalagi pengemudi taksi online sesuai peraturan harus tergabung dalam sebuah wadah koperasi
"Hal ini penting mengingat transportasi merupakan salah satu bisnis yang mengalami revolusi signifikan di era digital yakni Triple T Revolution yang mencakup Telecommunication, Transportation, Travel & Tourism," ujar Sesmenkop dan UKM Agus Muharram, Minggu (27/8/2017).
Agus mengingatkan agar organisasi pekerja di sektor transportasi mulai memikirkan tantangan ke depan.
Selain itu para pengemudi dihimbau tidak terjebak dalam pola-pola lama yang mengambat jalannya organisasi.
"Sebab perkembangan teknologi ini sudah sangat cepat sehingga kalau dilawan atau tidak diantisipasi, akan ketinggalan," kata Agus.
Dalam tahap peralihan saat ini Agus Muharram mengatakan bisnis online maupun bisnis konvensional harus sinergi dan mendapatkan perlakuan yang setara (ekuivalen).
"Perlu menjadi catatan adalah bisnis online maupun bisnis konvensional perlu mendapatkan perlakuan yang setara secara umum baik hak maupun kewajiban," kata Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang tinggi untuk memperkuat dan memperkokoh produktivitas masyarakat melalui koperasi. Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan terhadap usaha konvensional dan online di mata koperasi.
"Dengan berkoperasi memungkinkan lebih mudahnya bagi para pembuat kebijakan untuk memberikan perlakuan yang ekuivalen terhadap ragam bisnis baik online maupun konvensional," ungkap Agus.