News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Pengawasan Ketat untuk Membuka Lahan Lewat Membakar

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simulasi pemadaman lahan diperlihatkan usai apel gelar pasukan satuan tugas (satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar Riau, Kamis (10/8/2017). Simulasi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno didampingi Asops Kapolri Irjen Pol Drs Iriawan beserta lima pejabat Polda di Sumatera yang sengaja dikumpulkan terkait penanganan kebakaran lahan dan hutan, yaitu Kapolda Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan serta Riau. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran hutan di Indonesia masih didominiasi persoalan sosial di tengah masyarakat. Yang terbaru adalah kebakaran menghanguskan lahan seluas 4.600 hektare di Kupang.

Kebakaran ini terjadi karena masyarakat masih diizinkan membakar lahan agar mendapatkaan rumput hijau bagi ternak mereka. Apalagi di sejumlah daerah membakar lahan itu sudah menjadi kearifan lokal.

Kebijakan pemerintah yang masih mengizinkan pembakaran hutan sebenarnya tidak masalah asalkan ada pengawasan yang penuh. Dalam hal ini, Indonesia bisa belajar dari Malaysia. Negeri Jiran ini masih mengizinkan masyarakat melakukan kearifan lokal dengan cara membuka lahan dengan membakar.

Namun bedanya, kegiatan membakar hutan itu dilaporkan ke pemerintah dan diawasi negara. Dalam hal ini, negara hadir dan bertanggungajawab dalam mengelola pembakaran lahan.

"Pengawasan yang ketat merupakan bentuk kehadiran negara dimana api yang ditimbulkan akibat membakar hutan tidak meluas dan menimbulkan kebakaran besar," ujar Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham, Kamis (31/8).

Supiandi menjelaskan, bila masyarakat tidak melaporkan soal pembakaran hutan dan tidak diawasi oleh pemerintah, maka sudah pasti akan menimbulkan kebakaran masif karena jumlah masyarakat yang membakar hutan bisa sangat banyak.

Untuk itu, ia menilai pemerintah tidak bisa hanya mempercayakan pengelolaan kebakaran hutan kepada perusahaan yang memiliki lahan perkebunan di suatu wilayah. Namun ia menilai kesiagaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Desa Bebas Api dalam menangkal kebakaran bisa juga dijadikan contoh mengatasi kebakaran lahan.

Supiandi menambahkan, pemerintah juga harus secara tegas memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang membakar.

Penegasan itu ada dalam pasal 69 ayat (1) huruf h. Namun ia bilang, pada ayat 2 memuat pasal karet yang membuka peluang untuk melakukan pembakaran dalam membuka lahan. ”Ketentuan diatur pada ayat (1) huruf h yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal didaerah masing-masing," terangnya.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Perlu pengawasan membuka lahan lewat membakar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini