News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Persoalan Visa Jadi Kambing Hitam Manajemen First Travel Gagal Berangkatkan Jemaah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik First Travel yang dicokok polisi, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menghadiri New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2017, Senin (12/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mengungkapkan permasalahan visa adalah penyebab utama bagi perusahaan tidak bisa memberangkatkan para jemaah.

Deski, Divisi Legal Handling Complaint First Travel dalam rapat kreditur mengungkapkan, pada Maret 2017 pihaknya intensif memberangkatkan jemaah.

Bahkan, dalam periode tersebut ia mengklaim mampu memberangkatkan 2.000 jemaah per harinya dengan jadwal lima kali pemberangkatan per hari.

Kemudian, sejak Maret 2017, Deski mengaku pengurusan visa mengalami kendala.

"Terkendala karena kami dipersulit oleh asosiasi. Itu yang menjadi penyebab jemaah yang jatuh tempo menumpuk," tambahnya.

Baca: Bos First Travel Minta Waktu 6 Bulan Usai Musim Haji untuk Berangkatkan Jemaah

Padahal, pihak First Travel melalui Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sudah memberitahu kementerian Agama terkait hal tersebut. "Tapi tidak ada tanggapan dari Kemnag selaku pengawas haji dan umrah," kata Deski.

Atas kejadian itu, First Travel akhirnya menggunakan jasa kepengurusan visa yang hanya bisa menyelesaikan visa dengan jumlah 400 visa per bulannya. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jemaah yang jumlahnya hampir mencapai ribuan.

"Dan terjadi lah demo besar-besaran ke kantor kami yang membuat pata karyawan takut dan resign," tutur Deski. Banyaknya karyawan yang resign juga menjadi penyebab perusahaan tidak bisa mengatur para jemaah dengan detail dan menjadi kewalahan.

Hal-hal ini pula yang menyebabkan pihak First Travel dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dicabutnya izin operasional oleh Kementerian Agama. Bahkan pun kini kedua direksi Andika dan Anniesa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana penggelapan pencucian uang.

Baca: Pak Andika Merasa Ini Merupakan Dosa Dunia Akhirat

Meski begitu Deski mengklaim masih mampu memberangkatkan umrah jemaah. "Kami sudah membuat perjanjian dengan OJK untuk memberangkatkan 5.000-7.000 jamaah dimulai dari November 2017," jelas Deski.

Pemberangkatan itu diklaim lantaran Andikan yang sudah melakuakn moneyvest kepada para vendor. "Lalu saat ini bagaimana jemaah akan diberangkatkan jika izin dicabut?" tutupnya.

Namun yang pasti, sejak proses hukum berjalan diketahui, First Travel tidak hanya memiliki tagihan kepada ribuan jemaah tapi juga kepada para vendor.

Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pun diketahui utang vendor hotel dan provider umrah masing-masing telah mendaftarkan tagihannya sebesar Rp 18 miliar dan 9,6 miliar.

Reporter: Sinar Putri S.Utami 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini