Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo difokuskan pada upaya pemerataan dan pembukaan akses terhadap fasilitas bagi masyarakat demi mengurangi ketimpangan ekonomi.
Dari empat target pembanguan pemerintah, masalah ketimpangan ekonomi masih menjadi sorotan.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) rasio gini (koefisien pengukur kesenjangan pendapatan dan kekayaan) di Indonesia saat ini mencapai 0,39 persen.
"Ketimpangan ternyata naik pesat sampai dua kali. Kenaikan gini rasio pertama terjadi pada 2006, kemudian pada 2011. Cukup lama bertengger di atas 0,4 kemudian turun menjadi 2016 dibawah 0,4," ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat 9, di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, (8/9/2017).
Hal tersebut berbeda dengan tiga indikator pembangunan lainnya yakni pengangguran, kemiskinan dan pembangunan manusia.
Untuk pengangguran, TPT (tingkat pengguran terbuka) trennya menurun dari 16 tahun lalu. Tingkat pengangguran terakhir yakni 5,33 persen. Sementara pada 2000 mencapai 8,34 persen.
"Itu setara dengan 7,1 juta jiwa dari jumlah angkatan kerja kita sekarang," katanya.
Sementara itu angka kemiskinan saat ini mencapai 10,64 persen atau 27,77 juta. Menurun dari tahun 2000 silam yang mencapai 19,14 persen atau mencapai 38,74 juta.
Baca: Menteri Susi Tetap Larang Nelayan Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Ini Alasannya
"Untuk kemiskinan 2017,10,4 sampai 10,5 persen dari total penduduk. 2018 bisa turun hingga 10 persen," katanya.
Pada fase pertama, kata Bambang, tingkat kesejahteraan masyarakat terus meningkat seperti tercermin dari dari persentase anak yang memiliki akte kelahiran, persentase penduduk yang mampu mengakses sanitasi layak, angka partisipasi sekolah, serta persentase penduduk yang mampu mengakses air bersih.
Baca: Hyundai Ancang-ancang Jualan 1.000 Unit Truk Tahun Depan
"Akte kelahiran masuk karena anda semua tahu, kalau anak tidak memilik akte, pemerintah akan susah mengintervensi bantuan kepada warganya karena basic-nya itu akta kelahiran," kata Bambang.